Hukrim  

Petronela Letek Bendahara BPBD Flotim Ditangkap di Bima

Ia ditangkap di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Petronela Letek Bendahara BPBD Flotim (jacket abu-abu) Ditangkap di Bima (Foto: Humas Kejari Flotim)

Larantuka, KN – Kejari Flores Timur (Flotim) dibantu Resmob Polres Bima meringkus buronan tersangka korupsi dana Covid-19 Petronela Letek Toda.

Ia ditangkap di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 17:30 Wita.

Petronela Letek Toda merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Flotim. Petronela Letek Toda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratama, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Jumat (14/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap Petronela Letek Toda.

Dijelaskan Oematan, tersangka yang masuk dalam DPO ini diamankan Unit Resmob Polres Bima Kabupaten dibawah pimpinan Kanit Resmob, Gatot Wahyudin bersama tim Resmob Polres Bima Kabupaten.

BACA JUGA:  Kasus Sengketa Tanah Keranga, Hakim PN Labuan Bajo Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

“Petronela Letek Toda diamankan di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17 : 30 wita oleh Unit Resmob Polres Bima,” kata Oematan.

Usai diamankan, lanjutnya, Petronela Letek Toda kemudian dibawah menuju Kabupaten Flores Timur menggunakan jalur laut menggunakan kapal dan tiba di Kabupaten Flotim pada Kamis (13/10/2022).

“Dibawah ke larantuka, Kabupaten Flores Timur melalui jalur laut oleh Resmob Polres Bima. Dan, tiba di Flores Timur Kamis (13/10/2022),” jelas Oematan.

“Saat ini Petronela Letek Toda sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur,” tambah Oematan. (Cr/KN)