Larantuka, KN – Kejari Flores Timur (Flotim) dibantu Resmob Polres Bima meringkus buronan tersangka korupsi dana Covid-19 Petronela Letek Toda.
Ia ditangkap di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 17:30 Wita.
Petronela Letek Toda merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Kabupaten Flotim. Petronela Letek Toda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratama, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Jumat (14/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap Petronela Letek Toda.
Dijelaskan Oematan, tersangka yang masuk dalam DPO ini diamankan Unit Resmob Polres Bima Kabupaten dibawah pimpinan Kanit Resmob, Gatot Wahyudin bersama tim Resmob Polres Bima Kabupaten.
“Petronela Letek Toda diamankan di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 17 : 30 wita oleh Unit Resmob Polres Bima,” kata Oematan.







Tinggalkan Balasan