Larantuka, KN – Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG (Paulus Igo Geroda) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid Tahun 2022.
Selain Sekda Flotim, PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi penetapan Sekda Flotim sebagai tersangka, Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi menegaskan, roda pemerintahan di lingkup Pemkab Flotim tetap berjalan normal.
Menurut mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini, persoalan penetapan Sekda Flotim sebagai tersangka akan dibahas besok, Jumat 16 September 2022.
“Besok saya pastikan. Roda pemerintahan tetap berjalan karena sudah ada aturan yang mengatur jika hadapi situasi seperti info (status tersangka Sekda) di atas,” kata Doris Rihi yang dihubungi Koranntt.com, Kamis 15 September 2022 malam.
Sementara terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Flotim, Doris Rihi memastikan akan menempuh jalur tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan