Larantuka, KN – Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG (Paulus Igo Geroda) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid Tahun 2022.
Selain Sekda Flotim, PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi penetapan Sekda Flotim sebagai tersangka, Penjabat Bupati Flotim Doris Alexander Rihi menegaskan, roda pemerintahan di lingkup Pemkab Flotim tetap berjalan normal.
Menurut mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini, persoalan penetapan Sekda Flotim sebagai tersangka akan dibahas besok, Jumat 16 September 2022.
“Besok saya pastikan. Roda pemerintahan tetap berjalan karena sudah ada aturan yang mengatur jika hadapi situasi seperti info (status tersangka Sekda) di atas,” kata Doris Rihi yang dihubungi Koranntt.com, Kamis 15 September 2022 malam.
Sementara terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Flotim, Doris Rihi memastikan akan menempuh jalur tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya (penunjukan Plt Sekda) nanti prosesnya akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.
Mereka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Di samping sebagai Sekda, PIG juga mengemban tugas sebagai Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flotim atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim Tahun 2020.
Berdasarkan LHP Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. (*)