Sikka  

Kasus Puskesmas Waigete, Kejari Sikka Tetapkan RDB Jadi Tersangka

Setelah ditetapkan jadi tersangka, RDB resmi ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

Tersangka RDB ditahan oleh Kejari Sikka. (Foto: Humas Kejari Sikka)

Maumere, KN – Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis 15 September 2022 menetapkan RDB sebagai tersangka kasus Puskesmas Waigete, Kabupaten Sikka.

RDB merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Waigete.

Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka R. Ibrahim, S.H mengatakan, proyek pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Waugete dilaksanakan pada tahun 2019.

Sumber dana pelaksanaan pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Waigete bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dengan kontraktor pelaksananya adalah CV Hesty Indah.

Berdasarkan perjanjian lisan antara Direktur CV Hesty Indah yaitu saudara YMH dan RDB, maka proyek tersebut akhirnya dikerjakan oleh RDB.

“Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete, dengan nilai kontrak Rp4.122.619.243,24,” kata Ibrahim seperti dikutip dari Press Rilis yang diterima media ini.

RDB merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas proyek tersebut. Setiap pencairan keuangan proyek selalu dilaksanakan oleh RDB tanpa melibatkan YMH.

Dalam perjalanan, pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun 2019 pernah dilakukan addendum sebanyak dua kali.

Karena pekerjaan tersebut di atas belum selesai dimana berdasarkan laporan kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 90,21 persen, sehingga pihak penyedia mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksaan pekerjaan.

BACA JUGA:  Bupati Sikka Hadiri Syukuran 500 Tahun Gereja Katolik Philipina

“PPK pun telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa item pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Desember 2019 sampai dengan tanggal 09 Februari 2020,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Waigete ternyata tidak sesuai harapan, karena dikerjakan asal jadi.

“Berdasarkan 2 alat bukti, (jaksa) telah menetapkan 1 orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019,” ujar Ibrahim.

Selanjutnya, tersangka RDB ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2022 sampai 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Polres Sikka.

Tersangka diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)