Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH, dalam sambutannya mengakui pentingnya membangun zona integritas di instansi pemerintah.
Menurutnya zona integritas adalah predikat yang diberikan bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Darius berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional pencegahan korupsi ada 3 sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor reformasi birokarasi adalah pembangunan zona integritas.
“Kita harus memastikan dalam membangun pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, bebas pungli, petugas yang responsif, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan serta jelasnya waktu pelayanan,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan