Adapun sasaran pembiayaan KKB ini yakni Karyawan Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD dengan masa kerja minimal 2 tahun, telah diangkat menjadi Karyawan Tetap di wilayah Nusa Tenggara Timur; PNS yang telah diangkat minimal 80%; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya itu, melainkan bank yang dinahkodai Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Dirut iniĀ membuka ruang bagi pengusaha perorangan atau wiraswasta yang memiliki ijin usaha di wilayah NTT dan profesional yang mendapatkan penghasilan dengan memberdayakan profesionalitas yang dimilikinya, diantaranya Dokter, Notaris, Akuntan Publik, Pengacara, Arsitek, dan lain-lain. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan