Dengan demikian, bahwa jumlah siarannya lebih banyak daripada TV Analog. Ia menegaskan juga bahwa Set Top Box tidak diperlukan manakala TV yang ada sudah mensupport sistem digital dengan ciri-ciri ada tulisan digital, bentuk flat (datar) dan memiliki sistem pemancar DVB-T/T2.

“Siaran TV juga bisa tonton di smartphone tanpa data, tanpa simcard jika pada november nanti sudah beralih dari 4G ke 5G,” tutup Agung.

Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Ende, Supriyanto, M.T. dalam materinya menjelaskan perihal perbedaan sistem analog dan digital.

“TV Analog dapat diartikan sebagai TV yang bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh pemancar. Semakin jauh posisi antena dari lokasi pemancar semakin buruk gambar yang ditangkap,” ucap Supriyanto.

Karenanya harus segera migrasi ke siaran TV Digital. Sebab dengan digital spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas, sehingga efisiensi menjadi keharusan. Jadi, pemanfaatan teknologi digital merupakan langkah penghematan frekuensi.

Secara regulasi, juga karena sudah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Kemudian, adanya beberapa peraturan menteri Kominfo.