Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astrid dan Lael Macabee yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng Penkase, hingga kini masih hangat diperbincangkan publik NTT, khususnya Kota Kupang.
Sejauh ini, penyidik Polda NTT telah menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji itu, dengan melekatkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Berkas perkara tersangka RB, hingga kini masih belum dinyatakan lengkap (P21), karena jaksa menilai berkas perkara belum memenuhi syarat materil maupun formil.
Penasehat Hukum Keluarga Korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya masih yakin dan optimis, bahwa kasus pembunuhan Astrid dan Lael akan diselesaikan secara adil.
“Kami melihat penyidik akan maksimal. Dan kami optimis bahwa kasus ini akan diselesaikan seadil-adilnya. Karena pihak Kejaksaan ingin agar berkas harus dilengkapi sesuai petunjuk,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022.
Menurut Adhitya, kasus Penkase merupakan pertaruhan besar Institusi Polri di Provinsi NTT. Polda NTT harus mampu membuktikan dugaan keterlibatan pelaku lain, dan kesempurnaan alur cerita tindak pidana yang saat ini dilekatkan kepada tersangka Randy.
“Sehingga saya yakin bahwa, penyidik tidak ingin mengambil resiko dengan melimpahkan berkas perkara yang tidak sempurna. Karena pihak Kejaksaan tentu tidak akan menerima, jika berkas perkara tidak lengkap,” tegas Adhitya.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik Polda NTT sedang melengkapi berkas perkara tersangka Randy, berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Saat ini penyidik sudah melengkapi beberapa petunjuk jaksa, sesuai permintaan jaksa dalam P19. Hari ini kami sudah update ke penyidik, dan mereka juga telah menyita barang bukti dan kelengkapan berkas, supaya bisa segera P21,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, ia dan keluarga korban tentu berharap agar pihak Kejaksaan dapat melakukan P21, namun berkasnya harus benar-benar sempurna, sehingga pasal, bukti dan fakta bisa terurai dan terungkap di persidangan nanti.
“Sehingga tersangka dan siapapun yang terlibat bisa dihukum semaksimal mungkin. Kami keluarga berharap agar perkara ini bisa terbuka. Karena sudah empat bulan berjalan, masih ada bukti yang mengarah ke tersangka lain,” terang Adhitya.
Berdasarkan informasi, kata Adhitya, kasus Astrid dan Lael sudah mengalami perkembangan positif, dan telah mengarah ke arah yang jauh lebih bagus. Karena penyidik Polda NTT sungguh-sungguh bekerja untuk melengkapi berkas.
“Kami yakin tidak akan lewat sampai 120 hari untuk melengkapi berkas tersangka. Selama dua minggu terakhir, penyidik Polda NTT sangat masif pergerakannya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa,” terangnya. (*)