Hukrim  

Kapolda NTT: Penyidik Masih Melengkapi Berkas Perkara Randy Badjideh

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur sedang melengkapi berkas perkara RB alias Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee.

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH, mengatakan, penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas berdasarkan P18 dan berita acara kesepakatan antara penyidik dan jaksa peneliti.

“Memang saat ini penyidik sedang melengkapi apa yang menjadi kekurangan, sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara,” ujar Budiyanto, saat meninjau proses vaksinasi di Asrama Haji Kupang, Selasa 8 Maret 2022.

Menurutnya, pengembalian berkas perkara dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar, dan para penyidik memiliki tugas dan kewajiban untuk melengkapi berkas.

“Ini suatu hal yang wajar. Artinya, jaksa selaku pihak yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara, mungkin melihat ada kekurangan secara formil maupun materil. Itulah yang dilengkapi oleh penyidik,” terangnya.

Setelah berkasnya dilengkapi oleh penyidik, kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, untuk menyerahkan kembali berkas perkaranya.

BACA JUGA:  MELKI-JOHNI Siap Jalankan Kampanye Damai, Tanpa Politik Uang, Hoax dan SARA

“Tentunya kewajiban kami sebagai penyidik itu melengkapi berkas. Setelah lengkap, kita akan lakukan koordinasi atau diskusi dengan jaksanya, bila lengkap baru kita kembalikan. Ini sesuatu yang wajar aja, dan itu diatur dalam KUHP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berkas perkara tersangka Randy Badjideh telah diserahkan sebanyak tiga kali ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Namun, pihak kejasaan menolaknya, karena menilai masih terdapat sejumlah petunjuk jaksa yang belum dipenuhi.

Terbaru, Kasipenkum Kejati NTT Abdul Hakim menegaskan, pihaknya akan tetap mengembalikan berkas perkara tersangka Randy, jika permintaan jaksa tidak dapat dipenuhi penyidik Polda NTT.

Pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) NTT justru tidak main-main dengan kasus pembunuhan itu. Mereka akan konsisten serius meneliti berkas perkara Randy yang diserahkan oleh penyidik Polda NTT.

Kejati NTT pun menambah personel untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael. Penambahan personel jaksa untuk kasus ini khusus dalam bidang ITE. (*)