Kupang, KN – Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengembalikan berkas perkara Penkase untuk yang ketiga kalinya.
Sebelumnya berkas tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael itu dikirim oleh Polda NTT ke Jaksa pada tanggal 7 Februari 2022.
Polda NTT mengklaim telah memenuhi semua permintaan jaksa. Meski demikian nyatanya, berkas Randy Badjideh belum juga lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas Randy Badjideh dikembalikan ke penyidik Polda NTT pada tanggal 25 Februari 2022.
“Berkas Penkase dikembalikan ke penyidik lagi tanggal 25 Februari 2022,” kata Abdul Hakim kepada KORANNTT.com, Selasa 1 Maret 2022.
Menurutnya, status berkas Randy Badjideh saat ini masih P19 alias belum lengkap.
“Iya betul p19,” katanya.
Abdul Hakim enggan menjelaskan substansi permintaan dari Jaksa. Namun menurut dia, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa belum sepenuhnya dipenuhi oleh Polda NTT.
“Sepertinya petunjuk yang diberikan tidak dipenuhi seluruhnya,” tandas Abdul Hakim.
Untuk diketahui, tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021.
Artinya RB akan bebas pada tanggal 31 Maret 2022 apabila kasus ini belum menemukan titik terang. (*)