Hukrim  

Aniaya Seorang Kakek, Pemuda di Kupang Ditangkap 1 Orang Masih Buron

WM ditangkap oleh aparat kepolisian Minggu 27 November 2022 pukul 13.00 WITA, dan langsung ditahan.

Penganiayaan terhadap Kakek berusia 65 tahun (memakai helm). (Foto: Tangkapan layar Video viral)

Kupang, KN – Aparat Polsek Oebobo, Polresta Kupang Kota menangkap WM (27), yang diduga merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang Kakek berinisial BL (65) di Kelurahan Fontein, Kota Kupang.

WM ditangkap oleh aparat kepolisian Minggu 27 November 2022 pukul 13.00 WITA, dan langsung ditahan. Tersangka merupakan warga RT 013/RW 005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

“MW adalah salah seorang tersangka atau pelaku dari video viral penganiayaan terhadap seorang Kakek oleh sekelompok pemuda beberapa hari yang lalu,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.

BACA JUGA:  10 Pejabat di Lingkup Kejati NTT Resmi Dilantik

Tersangka ditangkap sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor:LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo tanggal 21 November 2022, dalam perkara pidana ‘Secara Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang’ yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e.

“Sementara masih ada tersangka yang lain yang belum ditangkap. Tersangka lain ini atas nama ROD dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tandasnya. (*/KN)