Daerah  

Pemprov NTT Segera Usulkan Penjabat Bupati Lembata dan Flotim, Ini Syaratnya

Doris Rihi (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Masa jabatan tiga kepala daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang. Ketiga wilayah diantaranya Kota Kupang, Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Kekosongan jabatan di 2 daerah itu akan diselesaikan, dengan pengangkatan Penjabat Bupati, dan mereka akan bertugas hingga terpilihnya Bupati definitif melalui Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

“Jadi bulan Mei itu akan berakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dan Flotim. Sementara Kota Kupang akan berakhir bulan Agustus. Untuk proses usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota, kita terus berkoordinasi dengan Kemendagri” ujar Doris Rihi kepada wartawan, Rabu 16 Februari 2022.

Menurutnya, penempatan penjabat kepala daerah, di Kabupaten/Kota merujuk pada aturan dasar, dimana pada pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota.

“Jadi hanya satu syarat itu saja. Beda dengan peraturan pada saat Pemilu tahun 2020 lalu, dimana ada Surat Edaran (SE), dan aturan Pemedagri. Tetapi sekarang hanya satu aturan,” jelasnya.

“Proses itu sementara berjalan, dan hingga saat ini Gubernur belum memberitahukan siapa-siapa saja yang akan diusulkan. Kami akan konfirmasi ke Gubernur dulu,” jelas Doris Rihi menambahkan.

Ia menjelaskan, saat ini tidak dicantumkan dalam aturan, terkait jumlah pejabat yang akan diusulkan menjadi penjabat sementara.  Karena didalam aturan, hanya tercantum bahwa penjabat hanya akan diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi.

BACA JUGA:  Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Pasca Erupsi Gunung Lewotobi

“Tdak ada jumlah orang yang akan diusulkan. Jadi nanti kita akan usulkan ke kemendagri dan mereka yang akan menetapkan. Dan hingga saat ini kami belum usulkan, karena masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri,” terang Doris Rihi.

Karo Tata Pem mengaku saat ini proses tahapan sedang berjalan, dan tengah berkoordinasi dengan Kemendagri, sehingga pihaknya akan tetap menyiapkan penjabat sebelum masa jabatan para Bupati dan Wali Kota selesai.

“Tahapannya kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri, dan kami akan mengikuti sesuai arahan. Prinsipnya kita akan siapkan penjabat sebelum masa jabatan mereka selesai,” jelasnya.

Aturan Tunggal

Dalam kesempatan yang sama, Doris Rihi menegaskan, pihaknya hanya berpatokan pada aturan tunggal usulan Penjabat Bupati dan Wali Kota.

Aturan tersebut adalah UU pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tingkat provinsi yang akan mengisi jabatan lowong di tingkat Kabupaten dan Kota. Artinya Penjabat Bupati harus pejabat eselon II lingkup pemerintah Provinsi NTT.

Sedangkan terkait peluang Sekda menduduki jabatan Penjabat Bupati atau Wali Kota, Doris mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal hal tersebut.

“Kalau masa jabatan berakhir dan belum ada penjabat, maka otomatis diisi oleh Sekda. Tapi saya pastikan sebelum masa jabatan berakhir, pasti sudah ada Penjabat,” pungkasnya. (*)