Kupang, KN – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) RI Komisi III Beny Kabur Harman (BKH), meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Maccabee, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian ditegaskan Beny Harman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Gedung DPRD RI Senayan, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Beny Harman, laporan yang diterima dari masyarakat NTT, bahwa kasus pembunuhan Astrid dan Lael seolah telah direkayasa sehingga proses penanganan hukumnya dinilai tersendat.

“Kasus ini sangat menyita perhatian publik NTT, karena kepolisian Daerah (Polda) NTT sangat lamban sekali dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

BKH menyebut, hingga kini pihak Polda NTT masih menetapkan RB, alias Randy Bedjideh sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan Astrid dan Lael. Padahal diduga masih ada oknum pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan keji itu.

“Kejanggalannya, masih ditetapkan pelaku tunggal. Padahal TPFI sudah berikan bukti bahwa pelakunya bukan tunggal. Jadi ada rekayasa. Artinya ada pelaku lain yang masih di tutupi. Dan tentu bukan pelaku biasa,” ucap BKH.