Oelamasi, KN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penilitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) bersama Yayasan Jaringan Peduli Masyarakat (JPM), menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang baru tentang Stunting.

Sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan penguatan pelaksanaan program-program pemberantasan stunting yang sedang berjalan di Desa Pasi, Kecamatan Fatuleu Tengah, Jumat 29 Oktober 2021.

Kegiatan sosialisasi digelar di aula Kantor Desa Pasi, sedangkan penguatan program stunting dilaksanakan di rumah masyarakat yang anggota keluarganya mengalami stunting.

Kasubid Perencanaan Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan BP4D Kabupaten Kupang Welny Manafe, mengatakan, dalam Perbup Stunting No.19 Tahun 2021, Camat memiliki kewenangan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menurunkan angka Stunting di desa.

Welny Manafe melanjutkan, selain lebih mengoptimalkan peran Camat dalam memberantas Stunting, dalam Perbup terbaru, Pemkab Kupang juga bekerja sama dengan LSM-LSM untuk berkolaborasi memberantas Stunting di Kabupaten Kupang.