Kupang, KN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang merespon cepat surat pengaduan dari mantan jurnalis Harian Timor Express (TIMEX), Obetnego Y.M. Weni Gerimu yang diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia selaku perusahaan penerbit TIMEX.
Surat Dinas Nakertrans Kota Kupang tertanggal 23 Agustus 2021 dengan Nomor: Nakertrans.811.3/119/568/2021 bersifat penting, perihal panggilan klarifikasi, ditujukan kepada masing-masing pihak, yaitu pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia dan Obetnego Y.M. Weni Gerimu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., disebutkan bahwa sehubungan dengan permohonan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang diterima dari Obetnego Y.M.Weni Gerimu tanggal 18 Agustus 2022, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, maka para pihak diharapkan hadir pada Rabu (25/8/2021) pukul 10.00 Wita di ruang rapat Dinas Nakertrans Kota Kupang.
Untuk masing-masing pihak juga diharapkan kehadirannya tepat waktu, dengan membawa data/berkas yang diperlukan dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industria.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang dan Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
Terpisah, Obet Gerimu kepada wartawan di Kupang, Senin (23/8/2021) siang, mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Dinas Nakertrans tersebut.
“Ya, barusan saya ditelepon pihak Dinas Nakertrans Kota Kupang untuk mengambil surat ini. Surat ini sudah saya terima,” kata Obet.
Menurut bekas redaktur TIMEX itu, dirinya siap memenuhi panggilan tersebut dan akan membawa dokumen atau bukti surat terkait persoalan PHK yang dialaminya.
“Terima kasih pihak Nakertrans yang cepat merespon surat pengaduan saya. Semoga persoalan yang saya alami ini segera tuntas dan hak-hak saya dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang.
Sebelumnya, Obet Gerimu secara resmi telah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin (16/8/2021).
Pengaduan ini tertuang dalam surat resmi
Nomor: 001/SP/VIII/2021 dengan perihal pengaduan yang diserahkan sendiri Obet kepada petugas pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang itu, Obet menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia yang adalah perusahaan penerbit Harian Pagi Timor Express.
Surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.
“Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku belum juga diberikan,” beber Obet dalam surat pengaduan tersebut.
“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1, dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” urai Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Kupang itu.
Mantan redaktur TIMEX itu juga sampaikan juga bahwa awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp 3.400.000 yang merupakan total dari Cuti yang belum diambil: Rp 1.200.000 dan Gaji yang belum diambil: Rp 2.200.000.
Terhadap hal tersebut Obet menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri, padahal secara jelas dia di PHK.
“Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp 7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini juga saya tolak,” ungkap Obet.
“Saya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang,” jelas Obet dalam suratnya.
Terkait item Uang Pesangon, lanjut Obet, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.
“Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000,” tandas Obet Gerimu.
Terhadap persoalan ini, melalui surat itu, Obet memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-hak nya sebagai karyawan yang di PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi.
Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. (*)