Kalabahi, KN – Proyek peningkatan jalan provinsi ruas Watatuku (SP. Mola) – Mataraben di Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Wolwal terus mendapat sorotan pedas.
Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp7 Miliar lebih itu diduga tidak sesuai spek yang terdapat di dalam dokumen tender. Terkait kondisi ini, kontraktor pelaksana proyek PT. Karya Baru Calisa diminta segera melakukan aspal ulang sesuai spek.
Sorotan ini ditegaskan langsung Leader Ismail, salah satu generasi Muda Wolwal, Alor Barat Daya, usai melihat langsung kondisi jalan tersebut.
“Kuat dugaan proyek jalan provinsi di desa kami ini tidak sesuai spek, kami minta jalan provinsi ini segera dibongkar dan diaspal ulang. Dan sambungan jalan di Jala, Wolwal Barat hingga Mataraben yang belum teraspal, kami mendesak agar harus dikerjakan sesuai spek yang ada di dokumen proyek yang dilakukan lewat proses lelang LPSE. Itu harapan kami, sehingga jalan provinsi ini benar-benar bermanfaat dan bertahan lama bagi masyarakat pengguna jalan, karena masyarakat juga bayar hutang jalan provinsi ini lewat pajak,” kata Leader kepada wartawan, Rabu 17 Agustus 2021.
Leader mengisahkan, dari hasil pantauan di lokasi proyek, kondisi ruas jalan provinsi tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan pada akhir Juni 2021 lalu, namun pada akhir Juli 2021 sudah terjadi kerusakan.
Beberapa lapisan aspal mulai terangkat dan terjadi retakan di bagian bibir jalan. Mirisnya lagi, saat sepeda motor melakukan parkir di bahu jalan, bekas standar motor langsung bolong ke dalam aspal.
Akibat dari kondisi ini, kata Leader, sejumlah masyarakat gerah dan menilai proyek ruas jalan yang menelan anggaran negara senilai Rp7 Miliar lebih itu dikerjakan hanya asal jadi.
“Parkir motor di pinggir jalan standar satu saja, bekas standar motor di jalan langsung lobang dan retak. Mungkin saat mereka kerja itu aspalnya sudah dingin. Kalau begini, pastinya jalan tidak kuat. Dengan kondisi ini, kami mendesak pihak kontraktor untuk melakukan proses aspal ulang,” jelas Leader.
DPRD NTT dan pemerintah juga diminta segera memantau langsung ke Lokasi proyek tersebut, sehingga bisa mengetahui langsung persoalan di lapangan.
Di sisi lain, Leader juga menyampaikan pihaknya sedang membuat pengaduan masyarakat disertai dokumentasi foto dan video terkait persoalan jalan provinsi itu, untuk dilaporkan ke BPK RI perwakilan NTT dan Kejati NTT di Kupang untuk melakukan audit di lapangan.
“Sehingga ada efek jera ke depan bagi para kontraktor pemenang tender jalan provinsi khususnya di Alor, agar bisa mengerjakan sesuai spek yang tertera di dokumen kontrak,” pinta Leader.
Informasi yang dihimpun media, ruas jalan tersebut dikerjakan dengan nilai Kontrak: Rp7. 703.681.000, 00 (Tujuh milyar tujuh ratus, tiga juta enam ratus delapan puluh satu rupiah) yang bersumber dari APBD provinsi NTT tahun anggaran 2020. Waktu pelaksana proyek: 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan: 365 hari kalender.
Sementara PT Karya Baru Calisa yang dihubungi media ini, belum memberikan jawaban. (Tim)