Ende, KN – Aggota DPRD Kabupaten Ende, Hj. Astuti dari fraksi Partai NASDEM menilai Bupati Ende, Drs. H. Djafar Ahmad, MM tidak memberikan sangsi yang tegas, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan di dinas tersebut.
Menurutnya, banyak persolan yang terjadi dan sangat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ende seperti kasus dugaan Pungli di Dinas P dan K, namun sampai saat ini, Kepala Dinasnya tidak pernah mendapat hukuman dari Bupati Djafar Ahmad.
“Ini kan keteledoran dan sikap tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh seorang Kepala Dinas, sehingga sebagai Bupati, mestinya harus mengambil tindakan yang tegas,” terangnya.
Pihaknya menyayangkan sampai saat ini kenapa Bupati Djafar Ahmad tidak memberikan hukuman terhadap Kepala Dinas yang diduga telah melakukan tindakan Pungli.
“Publik hari ini tentu tahu, dengan banyaknya persoalan yang terjadi di sana. Seharusnya Bupati Djafar Ahmad memberikan hukuman, seperti dimutasi ataupun diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala Dinas, agar dapat memberikan efek jera kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Astuti, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende.
Astuti menambahkan, jika kondisi seperti ini dibiarkan oleh Bupati Djafar Ahmad, bukan tidak mungkin perilaku-perilaku demikian, nantinya akan menjadi contoh bagi dinas-dinas lain.
“Karena persolan ini sudah di ranah hukum, saya berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Ende, untuk tidak tebang pilih, jika oknum-oknum tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka pihak kejaksaan wajib memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hj. Astuti. (*)