Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu.
Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin 15 Maret 2021 pukul 19:00 wita.
“Senin, 15 Maret 2021, Kejaksan Negeri TTU melakukan penetapan tersangka terhadap tiga orang dan dilakukan penahanan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu di Kabupaten TTU,” tulis akun instagram @kejaksaan_negeri_ttu.
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Polres Timor Tengah Utara untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH,.M.H mengatakan akan menindak tegas semua kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi saya tekankan bahwa, semua kasus korupsi akan ditindak tegas. Itu pasti,” ujarnya kepada wartawan di halaman Kantor Kejati NTT.
Meski demikian, menurut Lambila, tidak semua penegakan hukum perkara harus sampai pada tingkat pengadilan.
Jika penyelesaiannya bisa dilakukan diluar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan mafaat bagi masyarakat.
“Intinya bahwa bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tandasnya.*