Bupati Terpilih Sabu Raijua Didiskualifikasi? Ini Jawaban Bawaslu RI

Ketua Bawaslu RI didampingi dua orang anggota saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan via zoom, Kamis (4/2/2021) petang.

Kupang, Koranntt.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia buka suara terkait duduk persoalan polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

Menurut Bawaslu, pihaknya telah meminta kepada Mendagri agar pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore ditunda.

“Kita tidak kecolongan, tetapi kita masih mendalami persoalan kewarganegaraan yang bersangkutan, sehingga kita minta ke Mendagri untuk ditunda (pelantikannya, red),” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers bersama wartawan via zoom, Kamis (4/2/2021) petang.

Ia menjelaskan, permintaan penundaan tersebut disampaikan, karena pihaknya membutuhkan waktu untuk mengkaji kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua sambil membuat rekomendasi-rekomendasi selanjutnya.

Bawaslu RI juga enggan menjawab apakah yang bersangkutan bisa didiskualifikasi dari proses Pilkada Sabu Raijua yang dilaksanakan pada 9 Desember 2021 silam.

BACA JUGA:  Akhiri Polemik, Orient: Saya WNI Ingin Membangun Kampung Halaman

“Kita belum bisa mengeluarkan rekomendasi lanjutan. Karena masih melakukan kajian-kajian terhadap kewarganegaraan yang bersangkutan. Apakah nanti didiskualifikasi atau tidak, kita belum tahu,” ucap Siregar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses Pilkada di Sabu Raijia secara benar sesuai aturan.

“Kita temukan informasi dan kita rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi. Kita juga bersurat ke Amerika Serikat dan ternyata jawaban dari sana bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat,” tandas Abhan.

Bawaslu RI berjanji akan mengelurkan rekomendasi jika sudah menemukan titik terang persoalan kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore. (EK/AB/KN)