Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. pun meminta warga yang kehilangan kendaraan bermotor untuk mengecek langsung ke kantor Polisi Polres Manggarai Barat. Syaratnya harus menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor.
“Dari hasil ini akan kita sampaikan nomor rangka dan mesinnya. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang membawa STNK maupun BPKB dan akan kita serahkan jika sesuai,” kata Kasat Reskrim.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., mengimbau kepada warga agar berhati–hati dan waspada terhadap aksi curanmor.
“Jangan parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat, apalagi di lokasi yang sepi, pastikan motor dalam keadaan terkunci, bila perlu ada kunci tambahan. Waspadai curanmor,” ujar AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K.
Adapun barang bukti Curanmor yang diamankan Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat yakni sepeda motor matic Yamaha Mio Fino warna Hitam Putih, sepeda motor Kawasaki Trail KLX warna Hitam.



Tinggalkan Balasan