Kupang, Koranntt.com – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menangkap Steven Agustinus bin Oei Kim Kong alias KO Aven alias KOKO, terpidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Steven Agustinus merupakan salah satu pelaku penjualan tiga orang anak NTT, yang selama ini masih buron. Ketiga korban yang dijual adalah Megana Farida Bureni, Fedolina Usbata dan saksi Anik Mariani yang dikirim ke Malaysia sebagai TKI.
“Kita bentuk tim Tabur (Tangkap Buron, red) dan bekerja sama dengan tim intel di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kejati NTT, Dr. Yulianto, SH, MH kepada wartawan, Jumat (15/01/2021)
Terpidana Steven Agustinus bekerja sama dengan Yusak Gunanto yang telah berhasil ditangkap Kejati NTT beberapa waktu lalu di daerah Semarang.
“Tersangka menggunakan modus dokumen palsu untuk merekrut anak NTT yang kemudian akan dikirim sebagai tenaga kerja ke luar negeri dengan memalsukan KTP dan paspor,” jelas Yulianto.
Saat mengirimkan ketiga korban pada tanggal 11 Agustus 2016 silam ke Malaysia, berkas mereka tidak memenuhi prosedur dan tidak diijinkan oleh pihak imigrasi Malaysia.
“Tanggal 12 Agustus 2016, mereka kembali ke Indonesia bersama Steven dengan mengunakan Speed Boad, namun dalam perjalanan mereka berhasil ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri, dan perkaranya diserahkan ke Kejaksaan untuk melakukan penuntutan,” jelasnya
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 10 tahun penjara,” sambung Yulianto.
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mengejar pelaku kasus tindak pidana penjualan orang, karena itu yang akan menjadi atensi Kejati NTT. Tim Intel sudah merencanakan kinerja yang akan dilakukan di periode pertama bulan Januari sampai Maret dengan fokus pada kasus tindak pidana perdagangan orang.
“Saya tidak ingin anak-anak di NTT jadi korban. Anak-anak kita dipekerjakan berat, tetapi keuntungan mereka yang menikmati,” imbuh Yulianto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Odermax Sombu menambahakan, selain Steven Agustinus yang sudah ditangkap, ada terdakwa lain yaitu Kamarudin Rahap yang sampai saat ini masih sedang dipantau oleh tim intel Kejati NTT maupun Kejari Kupang.
“Nanti kita lihat perkembangan kedepan sampai sejauh mana mereka ini melakukan pergerakan, setelah itu kita akan melakukan penangkapan,” tandas Maks Sombu. (EK/AB/KN)