Ruteng, KN – Kasus dugaan kampanye hitam atau tindak pidana pemilu pasca kampanye yang dilakukan oleh calon bupati Manggarai Ir.Ngkeros Maksimus hingga kini terus bergulir.
Terbaru, proses hukum yang menyeret nama calon orang nomor satu yang maju di Pilkada Manggarai ini dengan nama paket Maksi-Ronal telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai dan telah naik ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus yang menimpa Maksimus Ngkeros ini ke tahap penyidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai melalui tim penyidik Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu) lantaran telah terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Marsel Ahang sebagai Pelapor dalam kasus yang menyeret nama Maksimus Ngkeros ini, mengatakan status laporan pengaduannya ke Bawaslu Manggarai telah naik ke tahap Penyidikan.
Dijelaskan Ahang, pihaknya telah menerima Formulir Model A.17 yang menjelaskan pemberitahuan status laporannya ke Bawaslu Manggarai. Dalam surat pemberitahuan tentang status laporannya dengan nomor temuan 001/Reg/LP/PB/Kab/19.08/X/2024, menerangkan status Terlapor yakni Maksimus Ngkeros dengan status temuan laporan Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan.



Tinggalkan Balasan