Ba’a, KN – Wartawati Endang Sidin melaporkan 2 oknum wartawan dan Bhabinkamtibmas Mukekuku, serta Kades Mukekuku ke Polres Rote Ndao, Minggu 24 Oktober 2021.

Laporan ini diterima oleh Polres Rote Ndao dengan Nomor: STPIP/20/X2021/Reskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

Kepada wartawan, Endang menyebut oknum-oknum yang diduga melakukan pencemaran nama baik adalah Kepala Desa Mukekuku Hengki Suki, Babinkamtibmas Mokekuku Dan Mario, serta dua oknum wartawan yakni Dance Henuk dan Isak Totu dari media online Roteterkini.

Sebelumnya dalam pemberitaan media Roteterkini dan chanel Youtube Dance Henuk, Babinkamtibmas Mokekuku mengatakan bahwa Endang Sidin telah mencatut nama Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan saat membeli pasir dari hasil penambangan ilegal guna disumbangkan untuk pembangunan Pura Agung Giri Natha Tuabolok, Ba’a.

“Padahal, saya membeli pasir dari pengusahan yang memiliki izin resmi. Sebagai penyumbang untuk pembangunan Pura. Saya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan media tersebut,” kata Endang kepada wartawan, Minggu malam.