Kupang, KN – Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat kembali menerbitkan instruksi terkait pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan di masa Penerapan Perpanjangan Perbatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) level IV.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, instruksi tersebut disampaikan Gubernur Laiskodat melaui Surat Edaran (SE) Nomor: 553.4/50/DISHUB.4/2021, yang diterima media ini, Senin 16 Agustus 2021.

“Penyampaian itu ditujukan kepada Wali Kota Kupang, Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara Operator Angkutan Laut, Geeral Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang dan Direktur Utama PT. Flobamor,” kata Isyak Nuka kepada Koranntt.com via seluler.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Laiskodat mengatakan, larangan bagi kapal penumpang itu dilakukan sebagai salah satu upaya, untuk menekan angka penyebaran pandemi COVID-19 varian Delta di NTT, karena melihat tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi.

Ia menjelaskan, dengan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi di tengah penyebaran COVID-19 terutama vatian Delta di beberapa wilayah Indonesia, termasuk wilayah NTT dan terbatasnya ketersediaan vaksin bagi masyarakat, maka dalam rangka kelancaran pelayanan transportasi untuk memenuhi kebutuhan sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di NTT, Gubernur menginstruksikan enam poin penting: