Daerah  

Pemprov NTT Perpanjang Larangan Bagi Kapal Penumpang Dari dan ke Luar NTT

Isyak Nuka / Facebook @Isyak Nuka

Kupang, KN – Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat kembali menerbitkan instruksi terkait pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan di masa Penerapan Perpanjangan Perbatasan Kegiatan Masyarakar (PPKM) level IV.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka mengatakan, instruksi tersebut disampaikan Gubernur Laiskodat melaui Surat Edaran (SE) Nomor: 553.4/50/DISHUB.4/2021, yang diterima media ini, Senin 16 Agustus 2021.

“Penyampaian itu ditujukan kepada Wali Kota Kupang, Bupati se-NTT, Operator Angkutan Udara Operator Angkutan Laut, Geeral Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang dan Direktur Utama PT. Flobamor,” kata Isyak Nuka kepada Koranntt.com via seluler.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Laiskodat mengatakan, larangan bagi kapal penumpang itu dilakukan sebagai salah satu upaya, untuk menekan angka penyebaran pandemi COVID-19 varian Delta di NTT, karena melihat tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi.

Ia menjelaskan, dengan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi di tengah penyebaran COVID-19 terutama vatian Delta di beberapa wilayah Indonesia, termasuk wilayah NTT dan terbatasnya ketersediaan vaksin bagi masyarakat, maka dalam rangka kelancaran pelayanan transportasi untuk memenuhi kebutuhan sekaligus sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di NTT, Gubernur menginstruksikan enam poin penting:

Pertama, melakukan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Agustus 2021.

Kedua, operator Angkutan Udara agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang dari luar wilayah NTT wajib menunjukan minimal surat vaksin pertama, surat negatif hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Sedangkan bagi pelaku perjalanan keluar wilayah NTT wajib mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku di daerah tujuan,” jelas Isyak Nuka.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Ende Dinilai Tidak Merata

Ketiga, operator Angkutan Udara agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang di dalam wilayah NTT tidak harus memiliki, atau menunjukan suray vaksin pertama, tetapi wajib menunjukan surat negatif hasil Rapid Test Antigen yang sampenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keempat, melarang atau tidak memprbolehkan perjalanan penumpang dengan menggunakan kapal laut, kapal perintis, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar wilayah NTT melalui semua pelabuhan laut dan penyeberangan, kecuali Pelabuhan Tenau Kupang.

Sedangkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT diperbolehkan dan beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan penumpang tidak harus menunjukan surat vaksin pertama, tetapi wajib menunjukan surat negatif hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kelima, operator Angkutan Laut agar memperbolehkan atau mengijinkan angkutan laut yang masuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT, hanya untuk mengangkut barang dan logistik.

Semua crew dan awak kapal laut wajib menunjukan minimal surat vaksin pertama dan surat negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan kapal laut yang akan keluar dari wilayah NTT mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan.

Keenam, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat.

“Kebijakan baru itu akan diterapkan di NTT hingga tanggal 31 Agustus 2021,” tandas Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka. (*)