Ruteng, KN – Bupati Manggarai, Heribertus G. L. Nabit mengeluarkan Keputusan Nomor : HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2021.
Dalam poin kedua keputusannya, Bupati Hery Nabit memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai, untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa di masing-masing OPD tersebut.
Sedikitnya 18 kegiatan pembangunan pada Dinas PUPR Manggarai tereliminasi imbas refocusing ini. Sebanyak 13 paket yang sudah tender senilai Rp7,4 Miliar dicoret serta tiga paket proyek yang dalam proses lelang tidak diteruskan.
Hilangnya belasan paket proyek ini diangkat dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas PUPR Manggarai, Selasa 10 Agustus 2021.



Tinggalkan Balasan