Labuan Bajo, KN – Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan yang parikir sembarangan, khsusnya di atas trotoar jalan.

Penertiban dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, dan dipimpin langsung oleh Bripka Yoseph Rivani Menong, Senin 12 Juli 2021 pagi.

Operasi itu berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga milik tamu Mawar Hotel yang diparkir sembarangan diatas trotoar jalan.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Iptu Royke Weridity mengatakan, penertiban dilakukan bermula dari patroli anggota di kawasan Patiwisata Super Premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dia menjelaskan, saat melintasi titik lokasi, pihknya menemukan dua unit mobil yang parkir diatas trotoar jalan, tepatnya di depan Mawar Hotel, Jalan Soekarno-Hatta.

“Kita tertibkan agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan. Karena trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki, tapi ini justru digunakan untuk tempat parkir. Itu kan tidak boleh,” ujarnya kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.

Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan kepada pihak manajemen hotel untuk tidak menizinkan tamunya memarkirkan kendaraan diatas trotoar jalan.

“Kita dari Satlantas Polres Mabar kasih peringatan, karena itu kan trotoar bukan tempat parkir,” tegas Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Iptu Royke Weridity menjelaskan, Satlantas Polres Mabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi tegas bagi pemilik hotel, restoran dan minimarket yang tidak menyediakan tempat parkir bagi para pengunjung.

“Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban, sehingga pengunjung tidak memarkirkan kendaraanya di trotoar jalan,” jelasnya.

Menurutnya, sepeda motor dan mobil yang memarkir kendaraan di trotoar jalan merupakan tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas, dan merenggut hak pejalan kaki.

“Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir. Trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar. Tindakan itu bisa di pidana,” katanya.