Kupang, KN – Perkara tanah yang melibatkan keluarga Konay di Pagar Panjang dan Danau Ina telah dinyatakan selesai berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan yang sudah inkrah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi, menyusul adanya permintaan jatah tanah dari Juliana Konay, yang disampaikan lewat media beberapa hari yang lalu.
Menurutnya, ahli waris keluarga Konay pernah berperkara dengan Juliana Konay. Perkara tersebut merupakan seri dan kepingan terakhir dari Juliana Konay selaku penggugat atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.
“Seperti saya sampaikan sebelumnya, perkara tanah keluarga Konay telah selesai. Karena sudah ada putusan Pengadilan yang inkrah,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan, Pengadilan mengadili dalam konvensi dan presepsi yang mengatakan, semua gugatan dari penggugat tidak lagi diterima dalam pokok perkara, dan menolak semua gugatan dari penggugat.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang, pihak Juliana Konay kemudian menggugat ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan Pengadilan Tinggi tetap mengambil alih pertimbangan hukum dari keputusan Pengadilan Negeri yang menguatkan.







Tinggalkan Balasan