Kupang, KN – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap seorang terpidana dugaan kasus penyalagunaan anggaran proyek pembangunan jaringan pipa air di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor.
Terpidana atas nama Paskalis Oematan berperan sebagai Kepla Perwakilan CV. Timor Raya Alor yang mengerjakan proyek pembangunan pipa tahun 2010 lalu.
Asintel Kejati NTT, Asbach mengatakan, terpidana Paskalis Oematan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT sejak tanggal 20 Oktober 2015 silam.
“Namun terpidana baru ditangkap di kediamannya di Jalan Sumatiro, RT 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2021,” jelasnya Asbach kepada waratwan, Selasa 22 Juni 2021.
Atas tindakannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No 2187 K/Pidsus 2015/19 November 2015.
“Karena dari total anggaran Rp700 juta, kerugian negara mencapai Rp124 juta lebih. Terpidana juga didenda Rp20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan