Ruteng, KN – Unit Jatanras Kepolisian Resor (Polres) Manggarai dan Kaur Kaubinops (KBO) Sat. Intelkam berhasil mengamankan pelaku pencurian telepon genggam berinisial FH (19), Selasa 15 Juni 2021.
Pelaku yang beraksi di indekos Putra-putri Harmonis, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai tersebut diamankan polisi di wilayah Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencuri 4 unit telepon genggam milik korban di indekos Putra-putri Harmonis.
“Pada Selasa 15 Juni 2021, pelaku masuk ke dalam kost milik korban dengan cara membuka jendela kemudian masuk dan mengambil Hp milik koeban sebanyak 4 buah, saat korban sedang tidur,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 16 Juni 2021.
Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menawarkan hasil curian melalui akun Facebook miliknya kepada Hendro dengan harga Rp500 ribu. Selanjutnya, Hendro kembali menjual Hp milik para korban ke Karlos dengan harga yang sama, yakni Rp500 ribu.



Tinggalkan Balasan