“Atas kejadian itu, Unit Jatanras melakukan penyelidikan bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) IPDA Adrianus G. Alastan, berhasil mengamankan pelaku di kostnya di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” terangnya.

Dia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 107 / VI / 2021 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT , tentang kasus Pencurian yang terjadi pada Hari selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar jam 01:00 Wita.

“Saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 unit handphone jenis Oppi A3s, 1 unit Samsung A01 hitam, 1 unit Samsung A01 merah, 1 unit Samsung J5, dan 1 unit Vivo y91c.

“Barang bukti merupakan 4 unit hp milik korban, dan satu unit hp milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi hasil curian melalui akun Media sosial,” tandasnya.

Untuk diketahui, korban pencurian adalah Maria Vinoria Kurniati (18), Halgani M. Paskalin (17), Agnes Senia (18), Vinsensia B. Sana (17).