Siswi SMP di Rote Diperkosa, Keluarga Korban Lapor Polisi

Ilustrasi / Freepik

Kupang, KN – Seorang pria dengan inisial JF diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Kejadian tersebut berawal Rabu (19/5) Siang, ketika korban OAL disuruh orangtuanya untuk mengantarkan pacul kepada kakaknya yang sedang bekerja di sawah yang berjarak sekira 300 meter dari rumah korban.

Pada sore hari sekira pukul 17.00 wita, ketika kakak korban pulang dari sawah ke rumah, adiknya OAL tidak ada di rumah.

Hingga malam hari korban belum juga kembali. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Maneleo (Kepala Suku) Arnoldus Eken.

Kepala suku kemudian menggerakan warga sekitar untuk melakukan pencarian.

Hingga keesokan harinya, Kamis(20/5), pukul 05.00 Wita, pelaku dan korban ditemukan di Dusun Keoen I, Desa Keoen, Kecamatan Pantai Baru.

Pelaku dan korban dibawa ke rumah orangtua korban. Kepada orangtua dan Maneleo (Kepala Suku), korban mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku di hutan mangrove, di Dusun Nunuoe, Desa Keoen.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pantai Baru.

BACA JUGA:  Dedikasi Award Bank NTT, Ajang Apresiasi Nasabah dan Karyawan Berprestasi

Korban diterima oleh Aipda A. H Weeflaar, SH., di SPKT Polsek Pantai Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / V / 2021 / SPKT / Sek Panbar / Res RN / POLDA NTT, tanggal 21 Mei 2021.

Maneleo (Kepala Suku), Arnoldus Eken, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/5/2021) membenarkan kejadian tersebut.

Sebagai tokoh adat, pihaknya menyerahkan penuh kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum oleh pihak berwajib. Pasalnya, perbuatan pelaku merusak masa depan korban dan juga mencoreng peradaban dan budaya.

“Terlepas dari Pelapor dan korban, tetapi sebagai Maneleo dan juga di atas pundak saya sebagai seorang kepala sekolah, saya tidak menghendaki adanya mediasi, saya tidak mau kasus seperti ini berakhir dengan damai karena negosiasi keluarga,” tegas Arnoldus Eken.

“Hukum harus tetap ditegakan sehingga menjadi efek jera baik kepada pelaku maupun orang lain yang masih punya niat untuk hal buruk seperti ini,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Sabtu (22/5) pukul 21.56 Wita, belum merespon. (MBN/KN)