Kupang, KN – Aparat Kepolisian Polda NTT berhasil menangkap pelaku pembunuhan Nani Welkis gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Pelaku berinisial Y T (41) ditangkap pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 17:00 wita, oleh tim Resmob Jatanras Polda NTT saat sedang mengendarai kendaaran truk di Jl. Timor Raya.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menyatakan benar melakukan pembunuhan terhadap korban YAW,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers bersama awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, patut diduga kuat tersangka melakukan pembunuhan pada pukul 17:00 wita di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada 14 Mei 2021.

Kejadian pembunuhan ini diketahui pada Senin pada 17 Mei 2021, pada saat beberapa staf dari pertanahan sedang melakukan pengukuran tanah.

“Saat itu, tercium aroma yang sangat menyengat. Mereka kemudian melakukan penelusuran dan menemukan sosok mayat perempuan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kupang,” ujar Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.