Kupang, KN – Runner Up 2 Miss Indonesia Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho resmi dilaporkan ke Polda NTT, Jumat 7 Mei 2021.
Dia dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan uang sejumlah Rp621,5 Juta dengan modus penjualan mobil murah.
Dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Nadia Riwu Kaho juga diduga mencatut nama RCTI dan manajer yang bernama Vanessa Wijaya Ingga Mariana.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan laporan tersebut.
“Baru ada laporan kemarin hari Jumat (7/5), rencana yang tangani subdit 4,” ujar Kombes Pol. Rishian.
“Laporan Herman, tertuang dalam Nomor : LP/B/131/V/RES.1.11./2021/SPKT tanggal 7 Mei 2021 dan diterima oleh Petugas Piket SPKT Bripka Adhi R. Riwu,” imbuhnya.
Terpisah, Herman Klau, melalui Kuasa Hukumnya, Silvester Nahak, kepada wartawan, Sabtu 8 Mei 2021 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda NTT yang sudah menerima laporan kliennya dengan baik.
“Laporan itu terpaksa kita mengajukan kepada Polda NTT, karena setelah kami mengajukan somasi, denagn harapan agar bisa memgembalikan uang korban, namun dalam tenggang waktu yang tertera dalam somasi, tanggapan tidak sesuai harapan,” kata Silvester.



Tinggalkan Balasan