Kupang, KN – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) menyatakan Orient Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI Los Angles (LA) untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Saat itu ia mengaku tidak memiliki paspor Amerika Serikat (AS).
“Selain itu, Orient menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta naturalisasi untuk menjadi WN Amerika atau negara asing lainnya, pernyataan tidak memiliki paspor Amerika, pernyataan tidak pernah menjadi anggota polisi atau tentara Amerika Serikat atau negara asing lainnya dan tidak mengucap janji setia kepada Amerika Serikat atau negara asing lainnya,” terang Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA), Sigit Setiawan, sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/4/2021).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pada Selasa (7/4) kemarin. Sigit menyatakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 pernah mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013.



Tinggalkan Balasan