Labuan Bajo, KN – Belasan keluarga ahli waris tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (5/10/2026).
Kedatangan para ahli waris tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Mereka datang dengan membawa sikap tegas bahwa tanah yang dipersoalkan bukan sekadar aset, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.
Para ahli waris menilai persoalan penguasaan lahan di Pulau Sebayur Kecil harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis Labuan Bajo, Ferry Adu, yang ditemui media ini di Kantor PN Labuan Bajo, Senin (5/10/2026), mengatakan kedatangan belasan ahli waris tersebut merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Menurut Ferry, pihak ahli waris memiliki dasar yang mereka yakini kuat, salah satunya berupa silsilah keluarga yang menunjukkan hubungan kewarisan terhadap tanah yang berada di Pulau Sebayur Kecil.
“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak para ahli waris ini dapat dikembalikan dan diproses melalui jalur hukum. Mereka memiliki dasar, terutama silsilah ahli waris yang menjadi bagian penting dalam membuktikan hubungan mereka dengan tanah tersebut,” tegas Ferry.
Ia mengatakan, perjuangan para ahli waris tidak berhenti pada proses perdata. Jalur pidana juga sedang dipertimbangkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen atau proses pengalihan hak atas tanah.
“Ke depan ada dua langkah yang akan kami tempuh, yaitu jalur perdata dan pidana. Untuk pidana, kami menduga ada persoalan serius berkaitan dengan dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak lawan. Dugaan adanya rekayasa dokumen tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi semata,” katanya.
Ferry menegaskan, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan apabila laporan resmi telah disampaikan.






Tinggalkan Balasan