“Kalau selama ini mereka tinggal di daratan atau di pulau lain, ke depan mereka menyatakan siap kembali ke tanah leluhurnya. Tetapi tentu semua langkah itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak boleh melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat agar perjuangan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami ingin perjuangan ini berada di jalur hukum. Jangan sampai persoalan hak atas tanah kemudian berubah menjadi konflik horizontal. Karena itu kami mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum,” tegas Ferry.
Ferry juga mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pelaporan dugaan penguasaan lahan dan dugaan persoalan dokumen.
Ia berharap apabila laporan resmi telah dibuat, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.
“Setelah kami melapor secara resmi, kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu itu juga harus dihormati,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya ingin mengetahui secara jelas siapa saja yang berada di balik penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.
“Apakah penguasaan itu dilakukan oleh satu pihak saja atau ada pihak lain yang bekerja sama, semuanya harus dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Ferry mengatakan, dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut oleh para ahli waris juga akan disampaikan dalam laporan apabila memang terdapat bukti yang mendukung.
“Untuk sementara, berdasarkan informasi dan keterangan yang kami terima, para ahli waris menduga penguasaan itu dilakukan oleh pihak tertentu bersama keluarganya. Tetapi sekali lagi, itu masih dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Ferry menyerukan agar masyarakat lokal yang merasa haknya dirugikan tidak memilih diam. Namun, perjuangan tersebut menurutnya harus dilakukan melalui jalur hukum, pendampingan, dokumentasi bukti, dan solidaritas masyarakat.






Tinggalkan Balasan