“Kami akan menyiapkan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian. Siapa yang membuat, menggunakan, atau berkaitan dengan dokumen tersebut nantinya biarlah penyidik yang melakukan pendalaman dan menentukan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Klaim Kepemilikan Dipersoalkan

Dalam keterangannya, Ferry juga menyinggung adanya klaim dari pihak tertentu terhadap tanah di Pulau Sebayur Kecil.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah ahli waris yang didampinginya, mereka mengaku tidak pernah menjual seluruh tanah maupun Pulau Sebayur Kecil kepada pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.

“Para ahli waris menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak pernah menjual tanah atau Pulau Sebayur kepada pihak tersebut. Kalau memang ada tanah yang pernah dibeli oleh Ir. Hugeng, ahli waris menyatakan hanya pada luasan tertentu yaitu 1 hektar. Selebihnya terkait 42 hektar, mereka mempertanyakan dasar penguasaan dan kepemilikannya,” kata Ferry.

Namun, Ferry menegaskan seluruh klaim tersebut harus diuji melalui bukti-bukti hukum.

“Karena itu kita tidak boleh hanya berdebat berdasarkan pengakuan. Semua harus dibuktikan. Kalau ada akta, sertifikat, surat jual beli, silsilah, atau dokumen lainnya, semuanya harus diuji secara hukum,” katanya.

Menurutnya, persoalan tanah di wilayah Labuan Bajo dan Manggarai Barat harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris tanah.

Salah satu sikap paling tegas yang disampaikan pihak ahli waris adalah rencana untuk menjaga langsung tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Ferry mengatakan, sekitar 11 keluarga ahli waris bersama anak dan cucu mereka telah menyatakan kesiapan untuk menempati wilayah tersebut sebagai bentuk menjaga amanah leluhur.

“Para ahli waris sudah mempersiapkan diri. Bahkan ada sekitar 11 ahli waris bersama anak dan cucunya yang siap menempati pulau tersebut. Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi bagi mereka ini adalah amanah dari leluhur yang harus dijaga,” ujarnya.

Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai hak waris.