Ia menambahkan, anak cucu para ahli waris kini telah menyatakan sikap untuk ikut mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

“Ini adalah tanah warisan. Anak cucu mereka sudah siap mempertahankannya, tetapi kami tetap mengingatkan bahwa semua harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” tutup Ferry.

Persoalan Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya menjadi perkara klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat dan bagaimana setiap dokumen pertanahan diuji secara terbuka ketika terjadi sengketa.

Para ahli waris berharap proses hukum nantinya mampu mengungkap secara terang siapa yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan telah dibuat dan diterbitkan sesuai prosedur hukum. (*/ab)