Kefamenanu, KN – Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menilai desakan agar ketiga kliennya diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Golkar, PKB, dan PDIP bertentangan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Rian mengatakan, desakan PAW tidak sejalan dengan permintaan advokat keluarga korban agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP terhadap ketiga tersangka.
“Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP,” kata Rian.
Menurut dia, apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, proses kode etik dapat ditempuh oleh partai politik untuk menentukan sanksi terhadap anggota DPRD yang bersangkutan.
Rian juga menyebut, berdasarkan UU MD3 dan UU Partai Politik, ketiga kliennya tidak dapat langsung diusulkan untuk PAW tanpa melalui proses kode etik di internal partai.
“Harus disidangkan kode etiknya oleh Mahkamah Partai atau sejenisnya yang ada di internal Partai Politik dan harus terbukti melakukan pelanggaran kode etik baru disanksi oleh Mahkamah Partai,” ujarnya.
Ia menilai desakan PAW justru dapat memengaruhi proses penanganan perkara pidana yang masih berjalan.
“Jadi desakan untuk tiga orang klien kami di PAW justru bertentangan dengan desakan agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP,” katanya.
Rian bahkan menilai perkara pidana tersebut mulai dipolitisasi karena adanya desakan PAW. Menurutnya, PAW berarti akan ada kader partai lain yang nantinya menggantikan posisi ketiga kliennya sebagai anggota DPRD TTU.
“Ini politisasi, padahal orang belum tentu bersalah,” tegasnya. (*)









Tinggalkan Balasan