Kupang, KN – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), Francisco Bernando Bessi, S.H.,M.H mendesak penyidik menerapkan pasal yang lebih tepat dan memiliki ancaman hukuman lebih berat, terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Francisco Bernando Bessi di Kantor FBB & Partners, Rabu (9/9/2026), setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum baru keluarga dr. Icha.

Francisco mengatakan, perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor 257 tertanggal 3 Juli 2026 dan ditangani Tim Joint Investigation Polda NTT dan Polres TTU. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 29 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi dan enam ahli telah diperiksa. Tiga anggota DPRD TTU juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Francisco, penerapan pasal terhadap para tersangka perlu dikaji karena berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai pejabat publik.

“Yang terpenting adalah seharusnya penerapan Pasal 530 KUHP kalau terkait dengan ancaman bahwa dia sebagai pejabat,” ujar Francisco.

Ia juga meminta proses pemberkasan yang telah memasuki tahap I dan dikirim ke Kejati NTT dapat dirumuskan secara jelas agar tidak berulang kali dikembalikan karena persoalan penerapan pasal.

Selain itu, keluarga melalui kuasa hukum berencana melaporkan persoalan tersebut kepada DPP partai politik yang menaungi ketiga tersangka. Francisco mendorong agar ketiganya tidak hanya dinonaktifkan, tetapi dilakukan pergantian antarwaktu (PAW).

“Kita juga akan mengotentifikasi kebenarannya. Untuk apa? Semakin memperkuat kinerja dari teman-teman penyidik,” katanya. (*)