KUPANG, KN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, secara resmi meresmikan Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTT pada Sabtu (8/8) siang. 

Acara peresmian sarana layanan hukum ini berlangsung khidmat di Hotel Sahid T-More, Kota Kupang.

Peresmian sarana advokasi publik tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bidang Advokasi DPP PKS Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT Rusding, beserta jajaran pengurus partai di tingkat pusat maupun daerah. 

Kehadiran fasilitas baru ini dirancang untuk menjadi wadah terbuka bagi masyarakat luas yang membutuhkan konsultasi, pemediasian, edukasi, hingga pendampingan hukum secara berkala.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPW PKS NTT yang menyediakan ruang bantuan hukum inklusif bagi seluruh lapisan warga tanpa memandang latar belakang. 

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan hukum harus dapat dijangkau dan dirasakan oleh siapa saja yang bermukim serta beraktivitas di bumi Nusa Tenggara Timur.

Hukum bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hukum harus hadir untuk memastikan yang lemah tidak sendirian,” tegas Gubernur Melki Laka Lena saat memberikan pengarahan.

Lebih lanjut, Gubernur mendorong pembentukan budaya hukum masyarakat yang mengedepankan pendekatan dialogis dan kekeluargaan. 

Menurutnya, mekanisme penyelesaian masalah yang mengutamakan musyawarah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan rasa keadilan yang merata di tengah kehidupan bermasyarakat.

Mari bangun budaya hukum yang mengedepankan keadilan, dialog dan musyawarah. Karena keadilan yang baik adalah keadilan yang bisa dirasakan semua orang,” ujarnya menambahkan.

Melalui peresmian Rumah Advokasi Hukum PKS NTT ini, Pemprov NTT berharap aksesibilitas bantuan hukum bagi masyarakat marginal dapat semakin diperluas, sehingga hak-hak konstitusional warga dalam memperoleh perlindungan hukum senantiasa terjamin. (agn)