Kupang, KN – Fransisco Bernando Bessi, selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama Bank NTT, Ishak Rihi, menyatakan telah melaporkan seorang advokat berinisial BT ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penipuan.
Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga meminta organisasi advokat memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan terlapor.
Fransisco mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji-janji yang disampaikan BT kepada kliennya, Ishak Rihi, dalam penanganan sebuah perkara hukum.
Menurut Fransisco, BT diduga menjanjikan bahwa perkara yang sedang dihadapi Ishak Rihi akan dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung apabila kliennya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.
“Oknum advokat tersebut diduga menjanjikan kemenangan perkara di Mahkamah Agung apabila klien kami membayar uang Rp200 juta. Dugaan itulah yang kami laporkan sebagai tindak pidana penipuan,” ujar Fransisco.
Ia juga mengungkapkan, BT disebut-sebut meyakinkan kliennya dengan berbagai pernyataan, antara lain mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak di lingkungan peradilan, termasuk mengenal hakim di Mahkamah Agung dan telah bertemu dengan pimpinan pengadilan. Selain itu, BT juga disebut membawa tim doa untuk memberikan keyakinan bahwa perkara tersebut akan dimenangkan.
Fransisco menilai, seluruh rangkaian pernyataan tersebut tidak terbukti dan hanya merupakan janji yang menyesatkan kliennya.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, di antaranya Paul Adrian Amalo, Yohanes Daniel Rihi, Ishak Rihi, dirinya sendiri, serta seorang saksi lain berinisial L yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain laporan pidana di Polda NTT, Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menempuh jalur etik dengan melaporkan BT ke Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Kami berharap proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan KAI dapat berjalan seiring dengan proses pidana yang sedang berlangsung. Kami meminta Ketua Dewan Kehormatan KAI NTT, Ketua KAI Provinsi NTT, dan Ketua Umum DPP KAI untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum advokat tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.



Tinggalkan Balasan