Sebelumnya, Bildad Thonak menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai advokat. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut, dengan melaporkan Ishak Rihi ke Polresta Kupang Kota.
“Malam ini saya membantah tuduhan tersebut karena itu adalah fitnah yang keji yang dilakukan oleh mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi,” kata Bildad, Minggu (2/8/2026).
Bildad juga menyatakan siap menghadapi laporan yang diajukan Ishak ke Dewan Etik organisasi advokat. “Saya yakin tidak bersalah terhadap apa yang dia tuduhkan kepada saya,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan