Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan gotong royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memperkuat kemandirian fiskal. Berangkat dari semangat tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT melaksanakan Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston Kupang, Selasa (28/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT dan Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT.
Penandatanganan PKS tersebut meliputi Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi fiskal yang semakin dinamis mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius mengelola seluruh potensi pendapatan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan koordinasi, peningkatan pelayanan, serta penyempurnaan kebijakan yang mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Gubernur menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang juga menegaskan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak merupakan kebijakan terpadu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut, kata dia, diperkuat melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya menghadirkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tetapi juga Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan kebijakan. Pergub 13 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub 32 memberikan berbagai kemudahan, mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga berbagai dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujar Gubernur



Tinggalkan Balasan