Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, menjelaskan penandatanganan addendum merupakan tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan 22 pemerintah kabupaten/kota yang telah ditandatangani pada 5 November 2024 lalu.

Johny menambahkan, selain penguatan kerja sama di bidang pendapatan daerah, BPAD Provinsi NTT dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pelatihan penilai barang milik daerah bagi aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Kegiatan ini turut didukung oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) sebagai mitra pembangunan yang mendampingi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah melalui penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Melalui pendampingan Program SKALA, Pemerintah Provinsi NTT juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk penguatan mekanisme kerja sama dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, memperkuat koordinasi antardaerah, memperluas kapasitas fiskal, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. (mld/ab)