Kupang, KN — Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aset tanah pemerintah daerah. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang setelah sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Jonas Salean juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait perkara dugaan korupsi aset tanah pemerintah.
Putusan tersebut langsung menuai perhatian publik dan kalangan pengamat hukum. Pengamat hukum, Munawwir Rahman, menilai vonis tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan status aset pemerintah daerah.
“Perkara di Kupang ini sudah diputus dan terdakwa dinyatakan terbukti pada dakwaan subsidair. Ini berbahaya karena bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara aset pemerintah,” ujar Munawwir Rahman.



Tinggalkan Balasan