Kupang, KN – Pihak PT Pitoby, merespon atas pemberitaan sejumlah media terkait akses jalan ditutup pada tiga sekolah di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/03/2021) sore mengatakan pada dasarnya pihaknya sedang menunggu hasil pengukuran dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang. Karena yang berwajib dan mengetahui batas-batas tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
“Dia mempunyai hak untuk menetapkan batas-batas ulang. Dimana kita punya batas-batas dan yang lain-lain, ” kata Bobby
Bobby menegaskan pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari BPN, baik kepada PT Pitoby maupun PT Caycong untuk memastikan pembatasan tanah tersebut.
“Belum ada surat resmi kepada para pihak, baik kita maupun pihak PT Caycong atau pihak manapun. Itu kita belum mendapatkan suatu surat atau konfirmasi. Itu belum pernah ada, ” katanya
Jika pihak BPN mengeluarkan surat resmi tegas dia, pihaknya siap membongkar pagar tembok tersebut







Tinggalkan Balasan