Kupang, KN – Pengacara Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang terlalu prematur.
Adhitya menyebut, kliennya justru merupakan korban dari Rachmat, yang disebut telah memiliki utang sejak tahun 2016. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto dinilai salah sasaran.
“Pak Christofel diperiksa pada saat Rachmat dan Budiman diperiksa, dan belum pernah diperiksa untuk tingkat penyidikan atas nama Pak Christofel Liyanto,” ungkap Adhitya, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.
Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak pernah didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu materi dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Kami mendukung due process of law, di mana hak-hak tersangka untuk melakukan pembelaan selama proses penyidikan harus dikedepankan. Itu yang belum kami lihat dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan