Hukrim  

Pertanyakan Proses Penyidikan, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Chris Liyanto Prematur

Dr. Adhitya Nasution, S.H,.M.H bersama tim hukum menyampaikan keterangan pers, pasca sidang praperadilan, Kamis (12/2/2026). (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengacara Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang terlalu prematur.

Adhitya menyebut, kliennya justru merupakan korban dari Rachmat, yang disebut telah memiliki utang sejak tahun 2016. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto dinilai salah sasaran.

“Pak Christofel diperiksa pada saat Rachmat dan Budiman diperiksa, dan belum pernah diperiksa untuk tingkat penyidikan atas nama Pak Christofel Liyanto,” ungkap Adhitya, Kamis (12/2/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.

Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak pernah didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu materi dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.

“Kami mendukung due process of law, di mana hak-hak tersangka untuk melakukan pembelaan selama proses penyidikan harus dikedepankan. Itu yang belum kami lihat dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” jelasnya.

Terkait penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama, Adhitya menilai hal tersebut perlu dikaji secara hukum. Ia menyebut, dalam KUHAP yang baru, proses penyidikan dan penetapan tersangka harus memenuhi asas fair trial dan due process of law.

“Dalam proses penyidikan, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pemeriksaan saksi dan pemenuhan aspek-aspek tersebut. Ini yang kami lihat mungkin terlalu prematur, sehingga ada beberapa aspek yang diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Arca dan Bayu Ungkap Kronologi Perjalanan Astri-Lael Sebelum Tewas Dibunuh

Adhitya juga menyoroti surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka sama-sama dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Pada hari yang sama, kata dia, sedang berlangsung persidangan terhadap dua terpidana lain di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Dalam sidang praperadilan, pihaknya telah mengajukan 31 alat bukti, dengan satu alat bukti tambahan yang masih tertunda.

“Total ada 31 alat bukti, dan masih ada satu alat bukti yang terpending. Bukti yang kami ajukan di antaranya surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan di hari yang sama,” kata Adhitya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan bukti terkait adanya hubungan keperdataan antara terdakwa Rachmat alias Ravi dengan Christofel Liyanto.

“Dua alat bukti itu penting dalam sidang praperadilan, karena kami tidak masuk ke pokok perkara. Kami hanya menunjukkan adanya hubungan keperdataan antara Pak Christofel Liyanto dan saudara Rachmat,” jelasnya.

Terkait rencana menghadirkan saksi ahli, Adhitya menyatakan pihaknya akan menghadirkan sedikitnya dua saksi ahli, baik dari Kota Kupang maupun dari luar daerah.

“Ada juga saksi ahli yang sedang kami komunikasikan berasal dari luar Kota Kupang,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS