Hukrim  

Sidang Perdana Praperadilan, Adhitya Sebut Banyak Hal Belum Terjawab

Dr. Adhitya Nasution. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H.,M.H menanggapi santai jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 11 Februari 2026.

Sidang praperadilan diajukan Christofel Liyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet Bank NTT. Permohonan diajukan tim kuasa hukum karena menilai proses penetapan tersangka kliennya cacat prosedur.

Adhitya menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Namun, dalam persidangan, JPU langsung menyampaikan tanggapan atas permohonan tersebut.

“Kita hari ini jadwalnya adalah permohonan praperadilan, dan ternyata tadi langsung tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Adhitya usai persidangan.

Ia menegaskan, praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya permohonan praperadilan ini kita ajukan karena negara memberikan hak kepada setiap warga untuk mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum,” jelasnya.

Menanggapi jawaban JPU, Adhitya menilai penjelasan jaksa sebagai sesuatu yang wajar, karena jaksa tentu berkepentingan membela institusi mereka, sebagaimana kuasa hukum membela kliennya.

BACA JUGA:  Besok, PGRI NTT Gelar Jalan Sehat, Dr. Semuel Haning Ajak Masyarakat Ingat Jasa Guru

“Kalau jawaban jaksa tadi, saya anggap wajar sebagai bentuk pembelaan mereka. Sama seperti kami yang mengajukan praperadilan sebagai pembelaan terhadap klien kami,” jelasnya.

Namun, kata dia, apa yang disampaikan JPU masih normatif. Dari segi jawaban memang menjawab, tetapi masih ada beberapa hal penting yang belum terjawab.

“Dari segi jawaban memang menjawab, tetapi masih ada beberapa hal yang belum terjawab,” kata Adhitya Nasution.

Dia menegaskan, poin yang dinilai belum terjawab akan diuraikan dalam kesimpulan setelah agenda pembuktian dan pendalaman keterangan ahli.

“Nanti akan kita sampaikan di kesimpulan, setelah kita menggali lebih banyak dari keterangan ahli,” tegas Adhitya.

Untuk sidang lanjutan dengan agenda pembuktian yang dijadwalkan besok, Adhitya memastikan sudah menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan, termasuk menghadirkan saksi ahli.

“Untuk pembuktian besok, bukti kita sudah siap. Saksi ahli juga sudah kita siapkan karena praperadilan ini tidak menyangkut pokok perkara. Tidak ada saksi fakta yang kita ajukan,” pungkasnya. (*/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS